Lewati ke konten utama

Kelembagaan PPID

Pusat terpadu pengajuan permohonan informasi publik, konsultasi regulasi, serta pengaduan masyarakat secara transparan, akuntabel, dan bebas gratifikasi.

Status Meja Layanan

Pelayanan Aktif (WITA)

Aksesibilitas Ramah Disabilitas & Lansia
  • SK Informasi yang Dikecualikan

    Pengajuan informasi yang dikecualikan.

  • SK Informasi yang Masa Pengecualiannya Berakhir

    Informasi yang masa pengecualiannya berakhir.

  • SK Informasi yang Dinyatakan Terbuka Melalui Keberatan/Sengketa

    Informasi yang dinyatakan terbuka untuk publik.

  • Koordinasi PPID

    Koordinasi layanan informasi PPID.

  • Penetapan Tugas Pengelola DIP

    Penetapan tugas pengelola informasi.

  • Pembinaan/Bimtek PPID

    Pembinaan dan pelatihan PPID.

  • Konsolidasi/Pelaporan

    Konsolidasi dan pelaporan layanan PPID.

  • Dokumen Monitoring dan Evaluasi PPID

    Monitoring dan evaluasi layanan PPID.

  • Kebijakan Pimpinan Tentang Layanan Informasi

    Kebijakan layanan informasi.

  • Anggaran Layanan Informasi

    Anggaran untuk layanan informasi.

Standar Operasional Prosedur

Alur Layanan Informasi Publik

Tahapan permohonan informasi publik sesuai regulasi Komisi Informasi:

Batas Waktu: Maks. 10 + 7 Hari Kerja
  1. 01

    Ajukan Permohonan

    Mengisi formulir permohonan online dan melampirkan identitas resmi pemohon.

    Isi Formulir

    Identitas Diri Sah

  2. 02

    Verifikasi

    Petugas memeriksa kelengkapan administrasi dan keabsahan tujuan permohonan dalam 1-3 hari kerja.

    Durasi: 1-3 Hari Kerja

  3. 03

    Proses Informasi

    Pengumpulan data dan uji konsekuensi klasifikasi informasi oleh tim PPID (maksimal 10+7 hari kerja).

    Uji Konsekuensi DIP

  4. 04

    Informasi Diterima

    Pemohon menerima salinan dokumen resmi sesuai media penyerahan (elektronik/cetak langsung).

    Tanda Terima Resmi

Bila permohonan informasi tidak ditanggapi dalam batas waktu regulasi, pemohon berhak mengajukan Keberatan Informasi kepada Atasan PPID.

Alur Pengajuan Keberatan → (tab baru)

Kanal Komunikasi Resmi

Meja Layanan PPID GTK Kalsel

Kunjungi meja layanan langsung kami pada hari kerja atau hubungi petugas PPID melalui jalur korespondensi formal berikut:

Alamat KantorJl. Ambulung Loktabat Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan Kode Pos 70712

Pos-el (Email) bgtk.kalsel@kemendikdasmen.go.id
Korespondensi resmi permohonan informasi tertulis

Telepon & WhatsApp PPID 08115094094
Layanan bantuan cepat pada jam operasional

Jam Layanan Langsung Senin – Kamis: 08.00 – 15.30 WITA (Istirahat 12.00 – 13.00)
Jumat: 08.00 – 15.00 WITA (Istirahat 11.30 – 13.30)

Petugas di Meja Unit Layanan Terpadu BGTK Kalimantan Selatan Meja Unit Layanan Terpadu BGTK Kalsel

Panduan Kunjungan Tatap Muka

Pemohon permohonan informasi langsung dipersilakan melapor ke petugas keamanan di lobi utama, mengambil nomor antrean PTSP, serta menunjukkan kartu identitas asli (KTP/SIM/Paspor).

Peta lokasi BGTK Kalimantan Selatan di Banjarbaru BGTK Kalsel, Banjarbaru
Koordinat: -3.4571392511729564, 114.82151659537558 Buka di Google Maps (tab baru)

Layanan Informasi Terpadu & Responsif

Butuh Informasi Publik?

Hubungi PPID Balai GTK Kalimantan Selatan untuk layanan prima, cepat, dan berintegritas.