Lewati ke konten utama
PPID Balai GTK Kalimantan Selatan

Profil PPID

Kenali PPID Balai GTK Kalimantan Selatan sebagai garda terdepan keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas tata kelola pendidikan guru di Banua.

Gedung Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Kalimantan Selatan
Lembaga Resmi BGTK Kalsel
Jl. Ambulung Loktabat Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan Kode Pos 70712 Pelayanan Terakreditasi

Transparansi Informasi

Komitmen Keterbukaan Balai GTK Kalimantan Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Selatan dibentuk untuk mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang efektif pada Tahun 2026. Pembentukan Tim PPID ditetapkan melalui Keputusan Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 0007/B7.19/HM.02/2026 tanggal 2 Januari 2026.

Visi

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misi

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi;
  3. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi; dan
  4. Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat dan mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Identitas PPID

Unit Resmi
Lembaga Induk Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Selatan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek RI (website resmi, tab baru)

Pelayanan TerintegrasiSinkronisasi langsung dengan Portal Layanan Terpadu BGTK Kalsel

Landasan Keputusan ResmiSK Kepala Balai GTK Kalsel No. 0422/B7.14/KP.08/2024 tentang Penetapan PPID

Standar Manajemen MutuPenerapan ISO 9001:2015 & Maklumat Bebas Gratifikasi

Unduh SK Penetapan PPID (PDF) (tab baru)

Tata Kelola Personel

Struktur Organisasi PPID

Garis koordinasi penetapan, pengolahan, dan pertanggungjawaban keterbukaan informasi publik di Balai GTK Kalimantan Selatan.

Kepala Balai

Dr. Wasimin, S.Pd., M.Pd.

196903141998021004
Plt. Kepala Sub Bagian Umum

Dewi Syahrina, S.E., M.S.A.

198604102008122004
  • Penelaah Teknis Kebijakan

    Okky Amelia, S. Pd.

    198610092009122010
  • Penelaah Teknis Kebijakan

    Sophan Kharisma, S.Kom.

    199103222014041002
  • Analis SDM Aparatur

    Novianty Aida Alfisah, S.E.

    199211142025062004
  • Penata Layanan Operasional

    Rina Dwi Hastuti, S.E.

    198602032025212036
  • Penata Laksana Barang Terampil

    Angga Setiawan Mutholib, A.Md.Ak.

    200112092025061003
  • Penata Layanan Operasional

    Lina Herawati, S.E.

    198604012025212041
  • Penata Layanan Operasional

    Grandis Sylviera Anggrahaeni, S.H.

    198803182025212045

Tanggung Jawab Pokok

Tugas & Wewenang PPID

A. Tugas PPID BGTK Provinsi Kalimantan Selatan

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi
  2. Menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik
  3. Menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik
  4. Membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik
  5. Melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku
  6. Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
  7. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian di unit organisasi atau unit kerja
  8. Mengklasifikasikan Informasi publik dan/atau pengubahannya
  9. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di unit organisasi atau init kerja yang bersangkutan; dan
  10. Menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik

B. Wewenang PPID BGTK Provinsi Kalimantan Selatan

  1. Menugaskan tim kerja PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik
  2. Menetapkan Daftar Informasi Publik
  3. Mengusulkan Informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama Kementerian
  4. Menetapkan ketersediaan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik
  5. Memastikan tesedianya anggaran untuk pelakasanaan pelayanan dan pendokumentasian Infromasi Publik
  6. Menetapkan prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik
  7. Menerima atau menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan
  8. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik
  9. Menetapkan strategi dan metode pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik yang dilakukan oleh petugas pelayanan informasi publik.
Buka Dokumen B. Wewenang PPID BGTK Provinsi Kalimantan Selatan (tab baru)

Perlu Informasi Spesifik Balai GTK Kalimantan Selatan?

Ajukan permohonan informasi publik secara daring atau unduh Daftar Informasi Publik (DIP) resmi yang telah dipublikasikan.