A. Tugas PPID BGTK Provinsi Kalimantan Selatan
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi
- Menyediakan sumber daya untuk pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik
- Menganggarkan pembiayaan bagi pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik
- Membuat prosedur pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik
- Melayani permintaan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana serta sesuai dengan aturan yang berlaku
- Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari tim kerja PPID pelaksana Kementerian dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik Kementerian di unit organisasi atau unit kerja
- Mengklasifikasikan Informasi publik dan/atau pengubahannya
- Melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik di unit organisasi atau init kerja yang bersangkutan; dan
- Menyusun laporan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik